REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diamanatkan dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Keputusan ini bertujuan untuk:
1. Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN.
2. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan tenaga kerja paruh waktu.
Baca Juga: Status Eks- Narapidana Calon Bupati Manggarai Barat Dipersoalkan, Paslon Nomor 1 Gugat ke MK
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru dan tenaga kependidikan,
- Tenaga kesehatan,
- Tenaga teknis,
- Operator layanan operasional, dan lainnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan
Pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum lolos seleksi.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu melibatkan
- Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.
Baca Juga: Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!
Artikel Terkait
Pilkada Sikka Digugat ke MK: Paslon Nomor 4 Dituding Bagi- bagi Uang, PSU Diusulkan!
Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!
WNA Afrika Kagum, Polisi di Indonesia Kembalikan Laptopnya yang Hilang dengan Cepat!
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan
Status Eks- Narapidana Calon Bupati Manggarai Barat Dipersoalkan, Paslon Nomor 1 Gugat ke MK