REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Agus Salim, Rizaldi Hendriawan, mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap 10.000 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima bantuan dari dana donasi sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut Rizaldi, dana yang dihimpun melalui Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan dan dipimpin oleh Denny Sumargo itu seharusnya digunakan untuk pengobatan mata Agus Salim, bukan dialihkan menjadi bantuan barang.
Rizaldi menjelaskan, dana tersebut dialihkan oleh Denny Sumargo dan rekannya, Gerry Julian, menjadi bantuan berupa 20 truk yang disalurkan kepada korban bencana alam erupsi gunug Lewotobi laki- laki, di Kabupaten Flores Timur ( Flotim) di NTT.
Baca Juga: Demam Koin Jagat: Enam Taman di Surabaya Rusak, Pemkot Minta Warga Berhenti Memburu
"Untuk peringatan juga kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur, jangan menerima uang dari DS dan G, karena uang tersebut adalah uang milik Agus untuk pengobatan matanya," ujar Rizaldi dikutip Poskota.co.id.
Lebih lanjut, Rizaldi mengingatkan warga NTT yang menerima bantuan tersebut agar berhati-hati.
Ia menilai penerimaan bantuan tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pihak Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.
"Jika memang nanti ada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang menerima uang tersebut, hati- hati, sudah diperingatkan oleh pengacara Farhat Abbas. Kalau menerima uang tersebut bisa diduga terkena pasal pencucian uang," ucap Rizaldi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Garry Julian, mengungkapkan rasa miris atas ancaman tersebut.
Garry menilai tindakan melaporkan para penerima bantuan yang merupakan korban bencana alam erupsi Gunung Lewotobi sebagai langkah yang tidak bermoral.