REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membahas jadwal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama dengan mitra kerja Komisi II, yakni Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy, dilansir dari Parlementaria, Rabu (15/1/2025) di Jakarta.
"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy, dilansir dari Parlementaria, Rabu (15/1/2025) di Jakarta.
Baca Juga: Indrajaya Desak Menteri ATR/BPN Tegas Tanggapi Kasus Pagar Laut di Tangerang: Menteri ATR Jangan Lepas Tangan
Menurut Rifqinizamy, ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Menurut Rifqinizamy, ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih akan dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses sengketa Pilkada yang diajukan ke MK diperkirakan akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Kepala Badan GiziNasional, Ada Apa?
Opsi kedua adalah pelantikan serentak terlebih dahulu untuk kepala daerah yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota.
Opsi kedua adalah pelantikan serentak terlebih dahulu untuk kepala daerah yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, Rifqinizamy mengakui adanya dilema hukum dalam proses pelantikan ini.
Meski demikian, Rifqinizamy mengakui adanya dilema hukum dalam proses pelantikan ini.
Baca Juga: Mengejutkan! Keroyok Korban di Pesta, Dua Pelaku Dibekuk Jatanras Polresta Kupang di Alor
Berdasarkan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh sengketa Pilkada di MK selesai atau mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali jika terdapat pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang.
Di sisi lain, undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa pelantikan adalah tahapan yang harus dilaksanakan setelah penetapan KPU, dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Jika menunggu putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2025, maka ada kemungkinan akan melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut," jelas Rifqinizamy.
Di sisi lain, undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa pelantikan adalah tahapan yang harus dilaksanakan setelah penetapan KPU, dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Jika menunggu putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2025, maka ada kemungkinan akan melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut," jelas Rifqinizamy.
Artikel Terkait
HNW Tolak Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Fokus Kawal APBN Rp 71 Triliun
Terungkap! Bhabinkamtibmas di Kupang Gagalkan Penipuan Berkedok Bantuan Seroja, Pelaku Mengaku Petugas Dinsos
Ini Alasan Warga Ujoh Bilang Serahkan Tiga Senjata Api Rakitan ke Satgas Yonzipur 8/SMG
Presiden Prabowo Panggil Kepala Badan GiziNasional, Ada Apa?
Indrajaya Desak Menteri ATR/BPN Tegas Tanggapi Kasus Pagar Laut di Tangerang: Menteri ATR Jangan Lepas Tangan