news

Dibongkar! Reklamasi Tanpa Izin di Muara Tawar Disegel KKP, Apa Motif di Baliknya?

Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:24 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. (Foto info publik)


REPORTASENTT.COM, BEKASI- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang diduga sebagai bagian dari kegiatan reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Penyegelan dilakukan pada 15 Januari 2025 setelah kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024.
 
 Baca Juga: Tim EOD Satgas Kizi Minusca XXXVII-K Sukses Tangani UXO dan AXO di Afrika Tengah
 
Surat tersebut dikirim setelah inspeksi lapangan insidental oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan mengungkap dugaan pelanggaran.

“Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Ini adalah bentuk komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Ipunk dalam siaran pers yang diterima Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengungkapkan bahwa kegiatan reklamasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT TRPN untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Menurut Hermansyah, PT TRPN telah menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, termasuk beberapa kegiatan penataan pelabuhan.
 
Baca Juga: Evakuasi di Bawah Langit Kelabu Gunung Ibu, Maluku Utara

Penataan tersebut meliputi pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur. Selain itu, dilakukan pula pembangunan fasilitas seperti toko, kantor, tempat pelelangan ikan, dan cold storage.
 
“PT TRPN melakukan rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan dan PKKPR darat. Pagar-pagar itu merupakan batas lahan antara alur laut yang direncanakan dengan lahan lainnya. Kami meminta agar alur laut selebar 70 meter dibuka,” jelas Hermansyah.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa kegiatan ini tergolong reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
 
Baca Juga: Komisi II DPR Siap Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024, Apa Saja Opsi yang Dipertimbangkan?

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono, dilansir infopublik.

KKP berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. 

Tags

Terkini