REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Isu mengenai penghentian gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kembali mencuat.
Beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan rencana penghapusan tunjangan tersebut, yang langsung memicu perbincangan hangat di media sosial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Baca Juga: Truk Pengangkut Air Mineral Tabrak 5 Kendaraan di GT Ciawi, Dua Avanza Terbakar!
Dalam pernyataannya, Rini menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2025 masih dalam tahap kajian.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penghapusan tunjangan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Pentingnya Data Siswa di Dapodik untuk Program Indonesia Pintar
Rini juga mengingatkan PNS untuk menunggu informasi resmi yang akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penghentian pemberian gaji ke-13 bagi PNS dengan golongan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau ditugaskan di luar instansi tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Baca Juga: Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Meski demikian, kebijakan penghentian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025 belum diputuskan.