REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Keberadaan data yang valid sangat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pendidikan.
Pengambilan keputusan dalam perencanaan hingga pengendalian pembangunan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sangat dipengaruhi oleh tersedianya data yang lengkap, valid, reliabel, relevan, dan tepat waktu.
Kesalahan data dapat menyebabkan perencanaan yang tidak efektif dan pengendalian pembangunan pendidikan menjadi sia-sia.
Baca Juga: Polemik Hak Cipta: Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Menyadari pentingnya hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) menggelar webinar bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar”, yang disiarkan melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen pada Selasa (4/2).
Dalam siaran persnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto, menekankan pentingnya pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu guna mendukung tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
“PIP adalah bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung,” ujar Eko.
Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Paslon Nomor 5 di Sengketa Pilbup Alor, Ada Apa?
Eko juga mengimbau agar kualitas Dapodik terus ditingkatkan agar bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
Ia menekankan agar seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua, memastikan bahwa peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima.
Dalam webinar tersebut, Eko menyampaikan tiga poin utama kepada seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah: pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap, dan logis adalah 10 Februari 2025; kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, menjadi kunci keberhasilan penyaluran PIP; ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data penerima PIP.
Senada dengan Eko, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, menegaskan bahwa keterisian data siswa dalam Dapodik berperan penting dalam kelancaran PIP untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Artikel Terkait
Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024
Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Paslon Nomor 5 di Sengketa Pilbup Alor, Ada Apa?
Polemik Hak Cipta: Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar