Jika terdapat kendala, Adhika mengimbau agar satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar tidak ada siswa yang terlewat.
Ia menegaskan bahwa data yang tertinggal atau belum diperbarui sebelum batas waktu 10 Februari baru akan diolah pada cut-off kedua pada 31 Agustus 2025.
Selain itu, ia mengingatkan satuan pendidikan untuk mematuhi Panduan PIP guna menghindari sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan dana bantuan.
Penyaluran dana PIP setiap tahun terus meningkat, dari 17.927.992 siswa pada 2015 menjadi 18.594.627 siswa pada 2024.
Anggaran yang dialokasikan juga mengalami kenaikan, dari Rp9,62 triliun menjadi Rp13,44 triliun.
Dinas pendidikan diimbau untuk mengkoordinasikan pengusulan siswa yang benar- benar membutuhkan secara optimal.
Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan terkait PIP melalui berbagai jalur, termasuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Puslapdik melalui SIPINTAR, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta bank atau lembaga penyalur di tingkat pusat maupun daerah.
Artikel Terkait
Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024
Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Paslon Nomor 5 di Sengketa Pilbup Alor, Ada Apa?
Polemik Hak Cipta: Ari Bias Menang Gugatan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar