REPORTASENTT.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) diselenggarakan berlangsung dari tanggal 1 Februari hingga 28 Februari 2025, dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemanggilan pada tanggal 1 Maret 2025.
Baca Juga: Billy Syahputra Bongkar Kasus Pencurian Rp1,5 Miliar dari Rekening Mendiang Olga Syahputra
Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Tahap 1 akan mulai menerima hak- hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan.
Besaran Gaji Pokok PPPK
Gaji pokok PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II : Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Baca Juga: Aksi ‘Indonesia Gelap’ Siap Kepung Istana Saat Pelantikan Kepala Daerah, Ini 13 Tuntutan Mahasiswa
- Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900