Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menekankan evaluasi berbasis rekam jejak, kompetensi manajerial, serta integritas.
Dalam sistem formal, proses penugasan kepala sekolah seharusnya melalui SIM KSPSTK sebagai instrumen verifikasi data, validasi kinerja, dan pemantauan status penugasan secara daring.
Perubahan status tanpa jejak audit digital memperlihatkan celah dalam pengawasan sistem.
Baca Juga: Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Rofinus Laga Lamawato, belum memberikan klarifikasi rinci terkait polemik ini.
Penjelasan resmi direncanakan setelah tiba di Larantuka, di tengah tekanan publik yang terus meningkat.
Polemik pelantikan kepala sekolah gelombang kedua kini bergerak dari ruang birokrasi menuju perhatian publik dan legislatif.
Baca Juga: LKPJ 2025 Flores Timur: Bupati Antonius Doni Dihen Paparkan Strategi Hadapi Tekanan Fiskal
Di tengah tarik-menarik kepentingan, isu transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan hak tenaga pendidik menjadi agenda mendesak dalam pembenahan tata kelola pendidikan di NTT.
Artikel Terkait
Diskon Tiket PELNI Diminati Luas, Masyarakat Diminta Manfaatkan Sisa Kuota
Pengamanan Diperketat di Larantuka, Polisi Intensifkan Patroli Jelang Semana Santa 2026
Patroli Tengah Malam di Larantuka: Polisi dan Brimob Sisir Kapela, Antisipasi Gangguan Semana Santa 2026
Di Balik Sunyi Komnas HAM: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Diperkecil Jadi Kriminal Biasa
Amukan Massa di Balik Kasus Pemerkosaan Difabel: Polisi Amankan Pelaku di Batuplat