Jelang Pelantikan Kepala SMA/SMK di NTT Besok, Status Akun Berubah Misterius, Dugaan Penunjukan Tertutup Menguat

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Minggu, 29 Maret 2026 | 20:29 WIB
Foto pelantikan/ ilustrasi.
Foto pelantikan/ ilustrasi.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menekankan evaluasi berbasis rekam jejak, kompetensi manajerial, serta integritas.

Dalam sistem formal, proses penugasan kepala sekolah seharusnya melalui SIM KSPSTK sebagai instrumen verifikasi data, validasi kinerja, dan pemantauan status penugasan secara daring.

Perubahan status tanpa jejak audit digital memperlihatkan celah dalam pengawasan sistem.

 

Baca Juga: Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Rofinus Laga Lamawato, belum memberikan klarifikasi rinci terkait polemik ini.

Penjelasan resmi direncanakan setelah tiba di Larantuka, di tengah tekanan publik yang terus meningkat.

Polemik pelantikan kepala sekolah gelombang kedua kini bergerak dari ruang birokrasi menuju perhatian publik dan legislatif.

 

Baca Juga: LKPJ 2025 Flores Timur: Bupati Antonius Doni Dihen Paparkan Strategi Hadapi Tekanan Fiskal

Di tengah tarik-menarik kepentingan, isu transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan hak tenaga pendidik menjadi agenda mendesak dalam pembenahan tata kelola pendidikan di NTT.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X