Jelang Pelantikan Kepala SMA/SMK di NTT Besok, Status Akun Berubah Misterius, Dugaan Penunjukan Tertutup Menguat

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Minggu, 29 Maret 2026 | 20:29 WIB
Foto pelantikan/ ilustrasi.
Foto pelantikan/ ilustrasi.

Dalam tata kelola pendidikan kata An, kepala sekolah berperan sebagai manajer satuan pendidikan, pengambil kebijakan akademik, serta penanggung jawab penggunaan anggaran.

“Jika basis data pusat masih mencatat masa tugas aktif, sinkronisasi menjadi keharusan. Tanpa itu, kebijakan daerah berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional,” kata Ana.

 

Baca Juga: Diskon Tiket PELNI Diminati Luas, Masyarakat Diminta Manfaatkan Sisa Kuota



Dampak lain mulai teridentifikasi pada aspek kepegawaian guru bersertifikasi. Pergantian kepala sekolah dapat mengubah status mereka kembali menjadi guru, sehingga berdampak pada pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka serta kelayakan pencairan tunjangan profesi.

Hingga kini belum terlihat skema redistribusi jam mengajar maupun penyesuaian penugasan bagi pihak terdampak.

Kondisi ini juga berpotensi merembet ke aspek tata kelola anggaran dan administrasi pendidikan. Ketidaksinkronan data dapat memengaruhi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), validitas dokumen akademik, hingga legalitas penerbitan ijazah.

 

Baca Juga: Di Balik Pengamanan Semana Santa: Latpraops Jadi Kunci Strategi Polda NTT



“Masalah ini bukan sekadar pergantian jabatan. Ada implikasi langsung pada sistem pembiayaan pendidikan dan legitimasi dokumen peserta didik,” kata Ana.

Di tingkat satuan pendidikan, resistensi terhadap pelantikan mulai terbuka. Sejumlah kepala sekolah aktif mengaku tidak mengetahui proses seleksi calon pengganti hingga nama-nama tersebut sudah berada di Kupang.

Mekanisme seleksi dipertanyakan karena dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi.

 

Baca Juga: Dugaan Eksploitasi di Balik Hiburan Malam, Tim Zero Polda NTT Telusuri Langsung di Kupang

Salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan adanya kejanggalan dalam sistem.


“Perubahan status terjadi sangat cepat. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada evaluasi terbuka. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya skenario tertentu dalam penentuan jabatan.”

Dugaan penunjukan langsung oleh cabang dinas tanpa prosedur seleksi berbasis kompetensi juga mengemuka.

 

Baca Juga: Jejak Digital Terbongkar: SKCK ADO Dibatalkan, Sistem Big Data Polda NTT Ungkap Celah hingga Gugurkan Status Prajurit

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X