Anggaran Kemendikdasmen Dipangkas Rp 8 Triliun, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pendidikan di Indonesia?

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 7 Februari 2025 | 06:13 WIB
Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Foto Kemendikdasmen.)
Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Foto Kemendikdasmen.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Semula, anggaran yang dialokasikan untuk Kemendikdasmen pada tahun 2025 adalah Rp 33,5 triliun, namun kini hanya tersisa sekitar Rp 25,5 triliun.

Pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

 Baca Juga: Sah Ditetapkan sebagai Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen Komit Wujudkan Pemerintahan yang Transformatif dan Partisipatif

Instruksi ini mengharuskan berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran di tengah dinamika ekonomi nasional.

Untuk mengatasi dampak pengurangan anggaran, Kemendikdasmen telah mengambil langkah- langkah efisiensi, seperti mengurangi fasilitas konsumsi dalam rapat- rapat internal.

Meskipun demikian, kementerian tetap berupaya agar pelayanan pendidikan tidak terganggu.

 Baca Juga: KPU Tetapkan Antonius Doni Dihen dan Ignas Boli Uran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur

Anggota Badan Legislasi DPR, I Nyoman Parta, memastikan efisiensi anggaran tidak mengorbankan hak pendidikan anak-anak.

Ia berharap agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal meskipun ada pengurangan anggaran.

Meskipun menghadapi pemotongan anggaran, Kemendikdasmen tetap menjalankan program- program prioritas yang telah direncanakan.

 Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Patroli, Dua Pendistribusi Miras Ilegal Diamankan

Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan memberikan bantuan pendidikan bagi 18,59 juta siswa jenjang sekolah dasar dan menengah.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X