politik

Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, MK: Dalil- dalil Perkara Tidak Beralasan

Senin, 22 April 2024 | 19:51 WIB
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). (Foto ist/ Desain Tim)
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03,  Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
 
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
 
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
 
 Baca Juga: Pelaku Penipuan Kontrak Fiktif di Jawa Timur, Korban Merugi Rp11 Miliar
 
Mahkamah membagi dalil-dalil Pemohon tersebut menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
 
Dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.

Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon)  mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat.
 
 Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan MK, Presiden Jokowi Tinjau Panen Jagung di Gorontalo
 
Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap. Akibatnya data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
 
Padahal Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara.
 
Selain itu, teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sebentuk perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu.
 
Baca Juga: Diburu 3 Hari, Pelaku Pembacokan di Alor Ditangkap Polisi

Persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap ini pada akhirnya bagi Termohon tidak difungsikan sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi yakni data hasil penghitungan manual secara berjenjang.
 
Sementara Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang pada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS.

Terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah, dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.
 
Baca Juga: Hasil Karya Seniman Terkenal di Inggris pada Abad ke- 20 Dikeritik Oleh Cucunya, Sebagian Besar Lukisan Seharusnya Dibakar

“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri. Di samping itu untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Tags

Terkini