Proses ini memungkinkan penyesuaian jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Oknum KPPS Tersangka! Dugaan Kecurangan Pilkada Manggarai Barat 2024 Terungkap!
Penetapan paslon terpilih yang bebas dari sengketa diharapkan dapat mempercepat konsolidasi pemerintahan di daerah-daerah tersebut.
Sidang sengketa di MK menjadi babak penting dalam memastikan hasil Pilkada 2024 sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.