Sidang PHP di MK Dimulai, KPU Siapkan Tahapan Penetapan Paslon di Daerah Tanpa Sengketa

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:38 WIB
Kantor KPU RI. (Foto KPU RI)
Kantor KPU RI. (Foto KPU RI)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sejak Rabu (8/1/2025).

Agenda ini dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2025.

Selanjutnya, MK akan mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu pada sidang yang digelar 17 Januari- 4 Februari 2025.

 Baca Juga: Akrab: Momen Prabowo Subianto Bertemu Anwar Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Dalam rangkaian ini, MK juga merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang mencatat sebanyak 310 perkara PHP.

Dari jumlah tersebut, 23 perkara melibatkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, 238 perkara terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 233 kabupaten/kota.

Di sisi lain, sebanyak 21 provinsi, termasuk KIP Aceh, dan 275 kabupaten/kota tidak menghadapi permohonan sengketa di MK.

 Baca Juga: Dony Tri Pamungkas Buka Rahasia Kemenangan Persija Atas Barito Putera di Laga Dramatis!

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, daerah-daerah tersebut dapat langsung melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa penetapan paslon terpilih di daerah tanpa sengketa akan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025.

“Daerah-daerah yang tidak ada sengketa di MK akan menetapkan paslon terpilih pada hari Kamis, 9 Januari 2025, di daerah masing-masing, sesuai dalam daftar di siaran pers,” ujarnya kepada media, Rabu (8/1/2025).

 Baca Juga: Ini Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Sementara itu, untuk daerah yang menghadapi sengketa PHP, tahapan penetapan paslon terpilih akan menunggu keputusan final MK.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X