Ini Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:22 WIB
Ilustrasi kepala Desa. (Foto Simpel Desa)
Ilustrasi kepala Desa. (Foto Simpel Desa)
 
 
 
 


REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
 
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Jumat (3/1/2025).

Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.
 
 
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek.
 
 
Hal ini disebabkan norma yang diuji telah mengalami perubahan makna melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa putusan sebelumnya telah memberikan pemaknaan baru terhadap norma tersebut.
 
"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
 
Baca Juga: Oknum KPPS Tersangka! Dugaan Kecurangan Pilkada Manggarai Barat 2024 Terungkap!

Meski demikian, MK menyoroti permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.
 
MK meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepastian hukum yang adil.

"Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa," tambah Guntur.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X