Latar Belakang Sengketa
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1, Y.A.T. Lukman Riberu- Zakarias Paun, mengajukan permohonan ke MK terkait perselisihan hasil Pilbup Flores Timur 2024.
Mereka mendalilkan, bencana erupsi Gunung Lewotobi laki- laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemilihan di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.
Dalam sidang pendahuluan pada, Selasa (14/1/2025), Pemohon menjelaskan pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah serta KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Baca Juga: Truk Pengangkut Air Mineral Tabrak 5 Kendaraan di GT Ciawi, Dua Avanza Terbakar!
Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik.
Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan, sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK), yang menyebabkan mereka tidak mengetahui lokasi TPS tempat mereka seharusnya memberikan suara.
Baca Juga: Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Dengan putusan ini, hasil Pilbup Flores Timur 2024 yang telah ditetapkan KPU dinyatakan sah dan tetap berlaku, mengakhiri sengketa pemilihan di tingkat Mahkamah Konstitusi.