MK Tolak Gugatan Lukman- Zakarias, Sengketa Pilbup Flotim 2024 Resmi Berakhir!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 5 Februari 2025 | 21:10 WIB
Sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto Facebook MK)
Sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto Facebook MK)

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu sebelumnya mendalilkan, erupsi Gunung Lewotobi laki- laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar, Rabu (5/2/2025) malam.

 Baca Juga: Menko AHY Bicara Soal Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Korban Jiwa dan Insiden yang Kembali Terulang

Selama proses rekapitulasi suara, Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.

“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.

 Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak- semak, Warga Sumbawa Heboh

Selain itu, Mahkamah juga menyampaikan tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan.

Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen, yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” tambah Arief.

 Baca Juga: Isu Penghentian Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS: Menpan RB Bilang Begini!

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X