REPORTASENTT.COM, LARANTUKA – Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelar uji kompetensi dan evaluasi kinerja bagi 28 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Flores Timur sebagai bagian dari proses penilaian potensi dan kinerja pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Uji kompetensi ini bertujuan mengukur potensi serta kompetensi manajerial, sosial kultural, dan kompetensi teknis para pejabat. Hasil penilaian akan menjadi bahan rekomendasi bagi panitia seleksi kepada Bupati Flores Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam penataan jabatan melalui rotasi dan mutasi.
Sebanyak 23 pejabat mengikuti uji kompetensi jabatan, sementara lima pejabat lainnya menjalani evaluasi kinerja. Evaluasi tersebut menggunakan metode penilaian wawancara dengan bobot 70 persen serta rekam jejak dan seleksi administrasi sebesar 30 persen.
Baca Juga: Kapal KM Klara Jaya Tenggelam di Selat Larantuka, Dua Awak Berhasil Diselamatkan
Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, menyampaikan bahwa uji kompetensi dan evaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah merupakan langkah untuk memperkuat kualitas birokrasi di daerah. Proses ini sekaligus menjadi sarana menilai kemampuan manajerial dan kepemimpinan para pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi kinerja sebenarnya telah berjalan selama satu tahun terakhir sehingga para pejabat telah memiliki gambaran mengenai standar penilaian yang digunakan. Standar manajemen yang diterapkan dinilai cukup tinggi sehingga menuntut kesiapan dan kemampuan para pimpinan OPD dalam mengelola organisasi secara lebih profesional.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih terlihat dalam birokrasi daerah adalah lemahnya manajemen strategis. Target capaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dinilai cukup tinggi sementara kemampuan keuangan daerah masih terbatas, sehingga perencanaan program sering menghadapi tantangan dalam penyesuaian target dan sumber daya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Lewoleba, Kapal Motor El-Hasan 03 Hampir Kemasukan Air Saat Berlayar ke Boleng
Ia juga menyoroti aspek manajemen operasional yang dinilai masih perlu diperbaiki, terutama dalam penyusunan timeline pelaksanaan program yang sering terlalu longgar dan berdampak pada efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Dalam tahapan lanjutan uji kompetensi, seluruh pimpinan OPD diminta menyampaikan usulan yang akan menjadi bagian dari rancangan Peraturan Bupati tentang pengendalian kinerja. Penyampaian usulan tersebut menjadi salah satu indikator penilaian dalam proses evaluasi berikutnya.
Antonius Doni Dihen menyampaikan bahwa pejabat yang tidak memenuhi standar evaluasi akan menerima peringatan bertahap sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. Peringatan tersebut dapat berujung pada pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan agar setiap pimpinan perangkat daerah tetap menjaga kinerja dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Baca Juga: Brimob Polda NTT Turun ke Adonara Timur, Amankan Perbaikan Listrik di Tengah Jejak Konflik Warga
Ia mengharapkan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini menjadi momentum penyegaran dalam semangat pengabdian aparatur pemerintah serta menghasilkan penempatan pejabat yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.