Pertamini Terancam Ditutup! Dituding Biang Bocornya BBM Subsidi, Pemprov NTT Bentuk Satgas Khusus

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 21 Mei 2025 | 09:10 WIB
Foto ilustrasi saat pengisian BBM. (Foto/ MEA)
Foto ilustrasi saat pengisian BBM. (Foto/ MEA)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait carut-marut penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Isu kebocoran distribusi, pencampuran BBM dengan air, hingga penjualan ilegal lewat pertamini dan botol eceran menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTT, Kamis (25/4), pukul 09.00 WITA.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga NTT Dany Sanjaya, Ketua Hiswana Migas NTT F.X. Alain Niti Susanto, serta perwakilan dinas teknis dan lembaga pengawasan.


Baca Juga: Peringati Harkitnas ke-117, Polres Ende Gelar Upacara Khidmat, Kapolres: Kebangkitan Tak Pernah Selesai

Dalam rapat, terungkap sejumlah temuan mengejutkan:

Kebocoran BBM ke Timor Leste. Solar subsidi diduga diselundupkan keluar negeri menggunakan truk tronton dengan tangki modifikasi berkapasitas hingga 200 liter.

BBM tercampur air. Warga Kota Kupang melaporkan kualitas BBM buruk, bahkan dari SPBU resmi, bukan hanya dari pertamini.

Penjualan ilegal BBM subsidi. Pertalite dan Bio Solar dijual bebas dalam botol dengan harga mencapai Rp15.000–Rp40.000 per liter, sementara SPBU kerap kosong.

Baca Juga: Bangga Lembata! Muruone Hadirkan Kekayaan Mangrove Nusantara dalam Satu Kawasan

Krisis pasokan di wilayah terpencil. Daerah seperti Sabu Raijua, Rote Ndao, dan Lembata mengalami kelangkaan BBM yang parah.

"Pemerintah harus hadir! BBM adalah kebutuhan vital rakyat," tegas Kepala Ombudsman NTT, Darus Beda Daton, yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Usulan Solusi: Tutup Pertamini, Bentuk Satgas BBM

Dalam forum tersebut, para peserta rapat sepakat bahwa praktik penjualan BBM secara eceran melalui pertamini harus segera dihentikan.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Uang Miliaran Raib dari RSUD Ende, Sosok FM Jadi Tersangka- Cuma Rp 67 Juta yang Tersisa!

Usulan ini merujuk pada tujuh regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Migas, undang- undang Perlindungan Konsumen, hingga surat edaran dari Kementerian Perdagangan yang menegaskan bahwa pertamini tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X