Darius juga mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar distribusi BBM bisa menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) melalui pembentukan sub-penyalur, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tegas.
Baca Juga: Dua Belas Tahun Menembus Bukit Hada Kewa, Demi Hidup dan Harapan Warga Pedalaman
Selain itu, pemerintah perlu NTT akan membentuk Satgas Khusus Pengawasan BBM Bersubsidi.
Langkah ini penting agar penyaluran BBM tepat sasaran dan rakyat tidak terus dirugikan.
Artikel Terkait
Ribuan Anggota Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Diburu Polisi, Ada Dugaan Konten Anak di Bawah Umur!
Akhirnya Terbongkar! Uang Miliaran Raib dari RSUD Ende, Sosok FM Jadi Tersangka- Cuma Rp 67 Juta yang Tersisa!
Ramai Video TikTok 'Kapok ke Sini' di Sumba Barat Daya, Polisi Turun Tangan: Ini Faktanya!
Bangga Lembata! Muruone Hadirkan Kekayaan Mangrove Nusantara dalam Satu Kawasan
Peringati Harkitnas ke-117, Polres Ende Gelar Upacara Khidmat, Kapolres: Kebangkitan Tak Pernah Selesai