Kemenperin Ingatkan Potensi PHK Massal di Industri Tekstil Imbas Usulan BMAD

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKRTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan bahaya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor tekstil jika usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45 persen terhadap bahan baku asal China benar-benar diterapkan.

Diperkirakan, sebanyak 40 ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut.

Usulan pengenaan BMAD itu sebelumnya disampaikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk benang filamen tertentu yang menjadi bahan baku industri tekstil.

Baca Juga: Inilah Jejak Kontroversi Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjerat OTT KPK


Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi memukul keras industri hilir tekstil yang selama ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja.

“Ini akan menjadi tragedi nasional. Potensi PHK di sektor hulu yang lebih kecil sebenarnya masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” kata Febri dalam keterangan resmi, Minggu (24/8).

Menurut Febri, kebijakan impor maupun proteksi tarif harus berpijak pada prinsip keadilan bagi seluruh rantai industri, mulai dari hulu, intermediate, hingga hilir.

Baca Juga: Timnas Indonesia Umumkan 27 Pemain untuk FIFA Matchday September 2025


Ia menekankan bahwa keseimbangan kebijakan menjadi kunci agar industri tekstil tetap bertahan.

Lebih lanjut, Kemenperin menyoroti permasalahan internal di tubuh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

Dari 20 anggota asosiasi, hanya 15 yang tercatat melaporkan aktivitas industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara lima lainnya tidak melapor.

Baca Juga: Viral, Remaja Perempuan Dikeroyok di Pantai Warna Kupang, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Bahkan, sejumlah perusahaan anggota APSyFI justru diketahui meningkatkan impor hingga 239 persen dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025.

“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini kontradiksi yang melemahkan klaim asosiasi sebagai garda depan tekstil nasional,” ujar Febri.

Kemenperin menegaskan pemerintah selama ini sudah memberikan berbagai instrumen perlindungan.

Baca Juga: Pidato HUT RI Bupati Flores Timur: Bangun Generasi Emas, Wujudkan Daerah Bermartabat

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X