Kemenperin Ingatkan Potensi PHK Massal di Industri Tekstil Imbas Usulan BMAD

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)

Antara lain, BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) sampai 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain sampai 2027.

Sebelumnya, KADI mengusulkan pengenaan BMAD dalam kisaran 5,12 hingga 42,3 persen terhadap benang filamen tertentu.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kemenperin, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X