REPORTASENTT.COM, KUPANG- Empat gugatan praperadilan yang diajukan tersangka terhadap langkah penyidik Polres jajaran di Nusa Tenggara Timur (NTT) kandas di meja hijau. Hakim menyatakan seluruh permohonan tidak dapat diterima.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, menyebut putusan itu menjadi bukti bahwa kerja penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT,” kata Anton di Kupang, Kamis (21/8).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, menyebut putusan itu menjadi bukti bahwa kerja penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT,” kata Anton di Kupang, Kamis (21/8).
Baca Juga: Warga Belu Tewas Diduga Ditembak di Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Lakukan Penyelidikan
Empat Gugatan, Satu Jawaban
Sepanjang Agustus 2025, empat praperadilan dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Ngada, Kupang, dan Malaka. Gugatan itu mencakup soal penetapan tersangka, penyitaan, hingga tuntutan ganti rugi.
Namun, hasilnya seragam. Hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik sah secara hukum.
Kerja Senyap Tim Hukum
Anton menuturkan kemenangan ini tidak datang dengan sendirinya. Tim hukum Polda NTT bekerja di balik layar, mulai dari menelaah berkas, menyusun argumentasi, hingga berdiskusi intensif dengan penyidik.
“Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Hukum Tetap Panglima
Anton menegaskan putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus menjadikan hukum sebagai panglima.
Baca Juga: Erupsi Sore Ini! Gunung Lewotobi Laki-laki Naikkan Status ke Level Awas
“Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima,” tegasnya.
“Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima,” tegasnya.
Artikel Terkait
Vaksinasi Massal Rabies Digelar di Kota Kupang, 37 Ekor Anjing Divaksin
Kasus Penikaman Pegawai Dinas P&K SBD Masuk Tahap Persidangan
Operasi Senyap KPK: Wamenaker Ditangkap, Uang dan Puluhan Kendaraan Jadi Bukti
OTT KPK Wamenaker Noel, Menaker Yassierli: Siap Copot Pejabat Korup
Warga Belu Tewas Diduga Ditembak di Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Lakukan Penyelidikan