Empat Praperadilan Ditolak Hakim, Bidkum Polda NTT Bersyukur  

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Palu hakim foto ilustrasi. (By one)
Palu hakim foto ilustrasi. (By one)
 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Empat gugatan praperadilan yang diajukan tersangka terhadap langkah penyidik Polres jajaran di Nusa Tenggara Timur (NTT) kandas di meja hijau. Hakim menyatakan seluruh permohonan tidak dapat diterima.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, menyebut putusan itu menjadi bukti bahwa kerja penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT,” kata Anton di Kupang, Kamis (21/8).
 
 
 


Empat Gugatan, Satu Jawaban

Sepanjang Agustus 2025, empat praperadilan dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Ngada, Kupang, dan Malaka. Gugatan itu mencakup soal penetapan tersangka, penyitaan, hingga tuntutan ganti rugi.

Namun, hasilnya seragam. Hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik sah secara hukum.

Kerja Senyap Tim Hukum

Anton menuturkan kemenangan ini tidak datang dengan sendirinya. Tim hukum Polda NTT bekerja di balik layar, mulai dari menelaah berkas, menyusun argumentasi, hingga berdiskusi intensif dengan penyidik.
 
 

“Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Hukum Tetap Panglima

Anton menegaskan putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus menjadikan hukum sebagai panglima.
 
 
 
Baca Juga: Erupsi Sore Ini! Gunung Lewotobi Laki-laki Naikkan Status ke Level Awas

“Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima,” tegasnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X