Operasi Senyap KPK: Wamenaker Ditangkap, Uang dan Puluhan Kendaraan Jadi Bukti

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:03 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Desain by Tim Reportase NTT)
Ilustrasi Korupsi. (Desain by Tim Reportase NTT)




 
 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa awalnya terdapat 10 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
 
Namun, jumlahnya bertambah setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan.

“Saat ini ada 14 orang yang diperiksa. Ada penyelenggara negara, ada juga pihak swasta. Nanti akan kami detailkan berapanya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8).
 
 
 


Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita puluhan kendaraan serta uang tunai yang jumlahnya masih dihitung.

“Kendaraan ada 22 unit, terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua,” jelas Budi.

Menurutnya, penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari barang bukti sekaligus langkah awal asset recovery untuk mendalami kasus yang menjerat Wamenaker Noel.
 
 


Tak hanya kendaraan, KPK juga menyita sejumlah uang. Namun, Budi menegaskan jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

“Untuk uang, ada sejumlah uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini, namun jumlahnya belum bisa kami sampaikan karena masih dihitung,” katanya.

Budi menambahkan, seluruh pihak yang ditangkap dalam OTT masih menjalani pemeriksaan intensif.
 
 


“Semua pihak yang diamankan dalam rangkaian tangkap tangan ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti detailnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” tandasnya.

Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X