REPORTASENTT.COM, SIKKA- Upaya penyelesaian kasus kekerasan anak terhadap ibu kandung melalui mekanisme Restorative Justice berhasil ditempuh di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Lurah Kota Uneng pada, Selasa (18/2) pukul 16.00 WITA, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam kasus ini, tersangka EJ Gapun (34), seorang wiraswasta, diduga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, MM Lodan (58), yang berprofesi sebagai PNS.
Dalam kasus ini, tersangka EJ Gapun (34), seorang wiraswasta, diduga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, MM Lodan (58), yang berprofesi sebagai PNS.
Keduanya merupakan warga Jl. Puu Buti, Kelurahan Kota Uneng.
Upaya mediasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sikka yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), dengan melibatkan Lurah Kota Uneng, penyidik Polres Sikka, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga adat setempat.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, pihak korban dan tersangka menyampaikan pernyataan masing-masing.
Upaya mediasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sikka yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), dengan melibatkan Lurah Kota Uneng, penyidik Polres Sikka, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga adat setempat.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, pihak korban dan tersangka menyampaikan pernyataan masing-masing.
Proses ini mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan pendekatan adat yang masih kuat di masyarakat Sikka.
Setelah dilakukan mediasi, tersangka menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan meminta maaf kepada sang ibu di hadapan para saksi.
Setelah dilakukan mediasi, tersangka menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan meminta maaf kepada sang ibu di hadapan para saksi.
Sementara itu, korban dengan lapang dada menerima permintaan maaf putranya, sehingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencuri di Ende: Uang Raib untuk Judi dan Miras, Barang Lenyap Hingga ke Manggarai!
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan dokumen perdamaian oleh tersangka dan korban, serta disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta ketua RW dan RT setempat.
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan dokumen perdamaian oleh tersangka dan korban, serta disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta ketua RW dan RT setempat.
Dengan adanya perjanjian damai ini, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng, AIPDA Hironimus Taji Werang, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng, AIPDA Hironimus Taji Werang, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Depak Satryo, Brian Yuliarto Jadi Mendiktiristek!
“Kami berharap, melalui pendekatan ini, pelaku dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, perdamaian ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga serta perdamaian masyarakat,” ujarnya.
“Kami berharap, melalui pendekatan ini, pelaku dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, perdamaian ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga serta perdamaian masyarakat,” ujarnya.
Artikel Terkait
Setahun Reportase NTT: Referensi Utama dan Kepercayaan Pembaca
Polisi Bongkar Sindikat Pencuri di Ende: Uang Raib untuk Judi dan Miras, Barang Lenyap Hingga ke Manggarai!
Di Istana Negara, Prabowo Tegaskan Pesan Kuat untuk Kepala Daerah yang Baru Dilantik
Di Balik Kesibukan Istana Melantik Kepala Daerah, 588 Polisi Siaga Hadapi Aksi 'Indonesia Gelap' di Jakarta
Penyidik Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran Glodok Plaza