Terbongkar! Modus Penipuan Kerja di Bahrain, Korban Dijebak Lewat LPK

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 22:09 WIB
Polisi saat mengamankan para korban. (Foto TBN Polri)
Polisi saat mengamankan para korban. (Foto TBN Polri)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel di Bahrain.

 Baca Juga: Dua Keluarga di Kupang Adu Sindir, Suasana Memanas, Polisi Turun Tangan

Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.

Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.

 Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Manggarai Terbukti Langgar Kode Etik, Wajib Minta Maaf ke Jurnalis dan Pimpinan Polri

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

RH, Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

NH, Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

 Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Buka Suara Atas Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X