REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/02/2025), sembilan Hakim Konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.
Dengan diselenggarakannya sidang Pengucapan Putusan ini, MK telah menuntaskan seluruh 310 permohonan perkara PHPU Kada 2024.
Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Buka Suara Atas Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan
Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura, MK memutuskan agar dilakukan perbaikan penulisan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Daftar Perkara yang Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU):
1. Kab. Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Kab. Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Kab. Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Baca Juga: Sektor Ketenagakerjaan Flotim Mulai Bergerak di 100 Hari Kepemimpinan ADDIBU
Artikel Terkait
Erick Thohir Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara
PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20
Sektor Ketenagakerjaan Flotim Mulai Bergerak di 100 Hari Kepemimpinan ADDIBU
Benarkah RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka Jadi Pemicu Lonjakan Kematian? Ini Kata dr. Yosep Kopong Daten!
Pangdam VI/Mulawarman Buka Suara Atas Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan