MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 15:41 WIB
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK).  (Foto Humas/Fauzan)
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Humas/Fauzan)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/02/2025), sembilan Hakim Konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

Dengan diselenggarakannya sidang Pengucapan Putusan ini, MK telah menuntaskan seluruh 310 permohonan perkara PHPU Kada 2024.

 Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Buka Suara Atas Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan

Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura, MK memutuskan agar dilakukan perbaikan penulisan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

 Baca Juga: Benarkah RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka Jadi Pemicu Lonjakan Kematian? Ini Kata dr. Yosep Kopong Daten!

Daftar Perkara yang Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU):

1. Kab. Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)

2. Kab. Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

3. Kab. Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Sektor Ketenagakerjaan Flotim Mulai Bergerak di 100 Hari Kepemimpinan ADDIBU

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X