MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 15:41 WIB
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK).  (Foto Humas/Fauzan)
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Humas/Fauzan)

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, MK menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyaksikan jalannya sidang Pengucapan Putusan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X