MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 15:41 WIB
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK).  (Foto Humas/Fauzan)
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Humas/Fauzan)

16. Kab. Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)

17. Kab. Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)

18. Kab. Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Vatikan Angkat Suara! Klarifikasi Foto Editan Paus dengan Masker Oksigen, Hoaks!

19. Kab. Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)

20. Kab. Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)

21. Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

22. Kab. Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Ketua KPU Flores Timur Ungkap Kunci Sukses Pilkada: Kerja Sama Semua Pihak!

23. Kab. Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)

24. Kab. Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Perkara yang Ditolak:

1. Kab. Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)

2. Kab. Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)

3. Kab. Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X