MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 15:41 WIB
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK).  (Foto Humas/Fauzan)
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Humas/Fauzan)

4. Kab. Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)

5. Kab. Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

6. Kab. Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

7. Kab. Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Erick Thohir Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara

8. Prov. Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

9. Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

10. Kab. Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)

11. Kab. Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Peluncuran Danantara Picu Polemik, Muncul Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN!

12. Kab. Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)

13. Kab. Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)

14. Kab. Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Kapolres Ende Ditemui Mahasiswa Muhammadiyah, Ada Pesan Penting yang Disampaikannya!

15. Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X