MK Kabulkan 26 Sengketa Pilkada, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 25 Februari 2025 | 15:41 WIB
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK).  (Foto Humas/Fauzan)
Ekpresi pendukung para pihak ketika menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan sedi kedua pada Senin (24/02) di Halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Humas/Fauzan)

 Baca Juga: Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis: Berjuang Melawan Krisis Pernapasan dan Anemia

4. Kab. Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)

5. Kab. Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

6. Prov. Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

7. Kab. Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Polres Ende Tangkap Residivis Pembobolan Rumah, Akui Beraksi di 26 Lokasi

8. Kab. Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)

9. Kab. Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Perkara yang Tidak Dapat Diterima:

1. Kab. Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Tolak PHK di Lembaga Penyiaran, Sebut Hal Ini yang Jadi Perhatian Pemerintah
2. Kab. Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)

3. Prov. Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

4. Kab. Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)

5. Kab. Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 Baca Juga: Seleksi Ketat dan Transparan! Berikut Jumlah Peserta yang Lolos SIP Angkatan 54 di Polda NTT

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X