Di Labuan Bajo! Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi Saat Berkendara

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 26 Februari 2025 | 20:28 WIB
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)

 

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Seorang pemuda berinisial EA (36), yang sehari- hari bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat setelah EA tertangkap basah membawa ganja saat mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi telah lama mencurigai keterlibatan EA dalam jaringan peredaran narkotika, di mana ia telah masuk dalam radar penyelidikan sejak tahun 2024.

 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana: Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

 

"Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos A. D. Siok, S.H., dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025) siang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket klip plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di kantung saku celana kanan bagian depan.

Selain itu, satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian diduga biji ganja serta satu lintingan kertas berisi ganja ditemukan dalam dos bertuliskan "Kalpanax" di jok motor pelaku.

 

 Baca Juga: Kurir Paket Jadi Korban Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X