MK Tolak Gugatan Paslon 02, Cawabup Terpilih Belu Tidak Terbukti Langgar Syarat Pencalonan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 26 Februari 2025 | 09:45 WIB
Willybrodus Lay dan Vicente Hornay Gonsalves sah menjadi Pemenang Pilkada Belu 2024 dan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Belu Periode 2025-2030. (Foto Orginal Facebook/ desain Tim Reportase NTT)
Willybrodus Lay dan Vicente Hornay Gonsalves sah menjadi Pemenang Pilkada Belu 2024 dan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Belu Periode 2025-2030. (Foto Orginal Facebook/ desain Tim Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Taolin Agustinus- Yulianus Tai Bere, dalam sengketa hasil pemilihan bupati (PHPU Bup) Kabupaten Belu.

Perkara dengan Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan dengan dalil bahwa calon wakil bupati nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves, tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi, membacakan putusan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta.

 Baca Juga: Dramatis! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Selat Riau

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Pertimbangan Mahkamah

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Vicente Hornai Gonsalves memang pernah dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan pada 17 Januari 2004.

Hal ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB. Vicente dinyatakan bersalah melanggar Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Mahkamah menilai bahwa pasal yang dijatuhkan kepada Vicente berbeda dengan ketentuan mengenai kejahatan seksual, yang terdapat dalam BAB XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

 Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus di Pantai Baru Rote Ndao Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Selain itu, Vicente telah menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana dalam Formulir Pernyataan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal yang dikeluarkan Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur.

Dalam formulir tersebut, Vicente menuliskan bahwa dirinya pernah dihukum pada 2004 dan sudah diputus di PN Atambua.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X