Melawan dan Kabur, Kapal Ikan Asing Ilegal Tabrak kapal TNI AL KRI STS-376 hingga Bocor!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 9 Maret 2025 | 22:23 WIB
kapal ikan asing berbendera Malaysia, SLFA 4498, yang melakukan illegal fishing di Perairan Selat Malaka Grey Area, Indonesia.   (Foto Puspen TNI)
kapal ikan asing berbendera Malaysia, SLFA 4498, yang melakukan illegal fishing di Perairan Selat Malaka Grey Area, Indonesia. (Foto Puspen TNI)

 

REPORTASENTT.COM- KRI Sultan Thaha Syaifuddin (STS)-376 dari unsur BKO Guskamla Koarmada I berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia, SLFA 4498, yang melakukan illegal fishing di Perairan Selat Malaka Grey Area, Indonesia.

Saat patroli, KRI STS-376 mendeteksi aktivitas mencurigakan kapal SLFA 4498 yang mencoba melarikan diri ke utara menuju perbatasan kedua negara.

Meskipun telah diberikan peringatan dengan tembakan ke udara, kapal tetap tidak kooperatif dan melakukan manuver berbahaya, yang akhirnya menyebabkan tubrukan dengan KRI STS-376.

 Baca Juga: Misteri Kematian Ibu di RSUD Lewoleba: Ombudsman NTT Desak Investigasi Medis!

Akibat insiden tersebut, kapal SLFA 4498 mengalami kerusakan dan kebocoran.

Tim VBSS KRI STS-376 kemudian berhasil mengamankan lima orang anak buah kapal (ABK) asal Myanmar yang sempat melompat ke laut serta sejumlah barang bukti, termasuk bendera Malaysia, monitor GPS Plotter/Fish Finder, buku jurnal, handphone ABK, teropong, pelampung jaring, dan gulungan tali jaring.

Seluruh barang bukti dan ABK yang ditangkap telah dibawa menuju Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) untuk penyelidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Yapertel Gelar Rapat Kerja untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Keberhasilan ini menjadi bukti TNI AL dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia, sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan pentingnya penguatan operasi pengawasan laut, terutama di wilayah perbatasan, guna menegakkan hukum dan memberantas pelanggaran di laut.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X