Pernyataan ini mendapat tanggapan tegas dari Elton, jurnalis Garuda TV.
“Anda boleh membatasi masyarakat umum, tetapi jangan membatasi kami sebagai wartawan. Kami datang ke sini bukan untuk menonton, tetapi untuk meliput kejadian ini,” tegasnya.
Baca Juga: Patman Werang Terpilih Sebagai Ketua PEWARTAH Flores Timur Periode 2025- 2027
Kecaman dan Dugaan Penghalangan Pers
Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalis ini mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Pers memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah jurnalis yang meliput kejadian ini mengaku mendapatkan intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang staf Syahbandar.
Baca Juga: Dedikasi Tanpa Batas: Staf PT. PELNI Larantuka Tabah Atur Arus Penumpang di Tengah Antusiasme Warga
Wartawan Pikiranrakyat.com, Boro Huko, menyayangkan tindakan tersebut.
“Kami hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada publik. Tapi, justru ada upaya untuk menghalangi kami. Ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Syahbandar Larantuka terkait insiden tersebut.
Baca Juga: Aturan Ketat Muatan Red Pack PT. Pelni: Barang Apa Saja yang Dilarang?
Upaya media untuk menghubungi Kepala Syahbandar juga belum mendapatkan tanggapan.
Sikap yang ditunjukkan oleh oknum staf Syahbandar ini menimbulkan spekulasi bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi terkait insiden kebakaran kapal BBM tersebut.
Artikel Terkait
Patman Werang Terpilih Sebagai Ketua PEWARTAH Flores Timur Periode 2025- 2027
Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Larantuka, Rentetan Insiden Kebakaran Kembali Terjadi!
Polres Ende Gencarkan Patroli Malam, Bongkar Balap Liar dan Kerumunan Misterius!
Dua Kondektur Positif Narkoba, Polisi Sidak Terminal Jelang Puncak Arus Mudik!
Manajer Flores United FC Tersentuh Saat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Lewotobi