REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menerapkan ketentuan khusus terkait layanan pengiriman Red Pack.
Aturan ini mencakup batasan kapasitas serta jenis barang yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikirim guna memastikan keamanan serta kelancaran pengiriman barang.
Ketentuan Pengiriman
Layanan Red Pack memiliki batasan tertentu dalam pengiriman barang, antara lain:
- Maksimal volume kemasan: 0,25 meter kubik per kantong Red Pack.
Baca Juga: Dedikasi Tanpa Batas: Staf PT. PELNI Larantuka Tabah Atur Arus Penumpang di Tengah Antusiasme Warga
- Maksimal berat barang: 50 kilogram.
-Tarif minimum charge berlaku untuk pengiriman dengan berat minimal 3 kilogram.
Penentuan tarif didasarkan pada berat atau volume barang, mana yang lebih besar.
Baca Juga: Duka di Kaki Lewotobi: Hendrikus Kwuta, Korban Abu Panas, Tutup Usia
Barang yang Dilarang Dibawa
Demi alasan keamanan, beberapa kategori barang tidak diperbolehkan untuk dikirim melalui layanan Red Pack, antara lain:
- Bahan yang mudah meledak atau terbakar.
Artikel Terkait
Kepala Cabang PELNI Larantuka Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Kapal
PT. PELNI Pastikan Layanan Beroperasi Selama Periode Lebaran 2025, Yulianto: Bukti Dedikasi untuk Masyarakat
Pemuda yang Hilang di Air Terjun Manggarai Barat Ditemukan Tak Bernyawa
Duka di Kaki Lewotobi: Hendrikus Kwuta, Korban Abu Panas, Tutup Usia
Dedikasi Tanpa Batas: Staf PT. PELNI Larantuka Tabah Atur Arus Penumpang di Tengah Antusiasme Warga