Aturan Ketat Muatan Red Pack PT. Pelni: Barang Apa Saja yang Dilarang?

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 27 Maret 2025 | 21:14 WIB
Foto dokumentasi PT PELNI.
Foto dokumentasi PT PELNI.

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menerapkan ketentuan khusus terkait layanan pengiriman Red Pack.

Aturan ini mencakup batasan kapasitas serta jenis barang yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikirim guna memastikan keamanan serta kelancaran pengiriman barang.

Ketentuan Pengiriman

Layanan Red Pack memiliki batasan tertentu dalam pengiriman barang, antara lain:

- Maksimal volume kemasan: 0,25 meter kubik per kantong Red Pack.

 Baca Juga: Dedikasi Tanpa Batas: Staf PT. PELNI Larantuka Tabah Atur Arus Penumpang di Tengah Antusiasme Warga

- Maksimal berat barang: 50 kilogram.

-Tarif minimum charge berlaku untuk pengiriman dengan berat minimal 3 kilogram.

Penentuan tarif didasarkan pada berat atau volume barang, mana yang lebih besar.

 Baca Juga: Duka di Kaki Lewotobi: Hendrikus Kwuta, Korban Abu Panas, Tutup Usia

Barang yang Dilarang Dibawa

Demi alasan keamanan, beberapa kategori barang tidak diperbolehkan untuk dikirim melalui layanan Red Pack, antara lain:

- Bahan yang mudah meledak atau terbakar.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X