REPORTASENTT.COM, LARANTUKA, Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh Adrianus Pati Hewen ke Polres Flores Timur (Flotim).
Kasus yang sudah berjalan lebih dari sebulan itu belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian, sementara penyidik hingga kini memilih bungkam.
Motor milik Adrianus Pati Hewen, seorang pelaku usaha rental sepeda motor, disewakan kepada pasangan suami istri sejak November 2024, asal Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Manajemen Perseftim Dipecat! Dana Ratusan Juta Masuk Tanpa Laporan ke Askab Flotim
Namun hingga kini, motor berjenis Honda Genio merah dengan nomor polisi EB 6879 BN itu tak kunjung dikembalikan.
Adrianus mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polres Flores Timur pada 28 Februari 2025.
Namun, hingga awal April, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk pemanggilan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Manajemen Perseftim Diberhentikan Usai Liga 4 ETMC 2025, Ini Penjelasan Ketua ASKAB Flotim
“Saya sudah BAP, tapi yang menyewa motor saya belum juga dipanggil. Ini kan aneh,” ungkap Adrianus dengan nada getir saat ditemui, pada Senin (7/4).
Ia mengaku kecewa karena respons yang ia terima dari pihak penyidik justru membingungkan.
Dalam salah satu percakapan yang ditunjukkannya kepada media, penyidik bahkan sempat mengaku kehilangan dokumen laporan awal milik Adrianus.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Kunjungi Ruang Operation Room PELNI, Terungkap Teknologi Canggih di Balik Layanan Mudik Lebaran 2025
Belajar di Tenda Darurat, Ujian di Sekolah Pinjaman: Nasib Siswa SMKN 1 Wulanggitang
ASKAB PSSI Flores Timur Tetapkan Tim Pelatih PERSEFTIM untuk Liga 4 Seri Nasional 2025
Manajemen Perseftim Diberhentikan Usai Liga 4 ETMC 2025, Ini Penjelasan Ketua ASKAB Flotim
Manajemen Perseftim Dipecat! Dana Ratusan Juta Masuk Tanpa Laporan ke Askab Flotim