Ditemukan 42 Sepeda Motor Misterius di Kupang, Kapolsek Kota Lama Ungkap Hal Ini!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 9 April 2025 | 21:02 WIB
Inilah barang bukti yang ditemukan oleh polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota )
Inilah barang bukti yang ditemukan oleh polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota )

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Suasana mendadak riuh di halaman Mapolsek Kota Lama, Rabu (9/4) siang.

Sebanyak 42 unit sepeda motor dipajang rapi di bawah terik matahari, sebagian dalam kondisi rusak parah, sebagian lainnya tampak masih layak jalan.

Namun, satu pertanyaan besar menggantung di udara: milik siapa semua kendaraan ini?

Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H., yang didampingi oleh jajaran pejabat Polsek termasuk Kanit Reskrim Kompol Sjalom Rohi dan Tim Serigala Polsek Kota Lama, menggelar konferensi pers untuk mengungkap temuan mencengangkan tersebut.

 

Baca Juga: Polres Flotim Bungkam Soal Kasus Motor, Ombudsman NTT Sarankan Pelapor Tuntut SP2HP: Ada Apa di Balik Kasus Ini?

“Total ada 42 unit sepeda motor yang kini berada di Polsek Kota Lama. Rinciannya, 36 unit merupakan barang temuan, sedangkan 6 unit merupakan barang bukti tindak pidana,” ungkap AKP Yohny di hadapan awak media.

Sepeda motor tersebut, menurut Kapolsek, ditemukan di dua wilayah hukum utama: Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima.

Beberapa ditemukan langsung oleh anggota Polri saat patroli, sebagian lainnya diserahkan oleh masyarakat yang curiga terhadap keberadaan kendaraan tanpa pemilik.

 Baca Juga: Manajemen Perseftim Diberhentikan Usai Liga 4 ETMC 2025, Ini Penjelasan Ketua ASKAB Flotim

Yang menarik, identitas beberapa motor masih menjadi misteri.

Meski pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda NTT, sejumlah motor diketahui berasal dari luar wilayah Kupang, bahkan hingga Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar datang langsung ke Polsek Kota Lama dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB,” ungkap Kapolsek Yohny.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X