Baca Juga: Pasutri Warga Waihali di Larantuka Diduga Gelapkan Motor Sewa, Warga Watowiti Rugi Jutaan Rupiah
Namun, tidak semua motor bisa langsung dibawa pulang.
Enam unit yang masuk kategori barang bukti tindak pidana masih dalam proses penyidikan dan belum bisa dikembalikan ke pemiliknya.
Kondisi sepeda motor pun bervariasi.
Baca Juga: Penyidik Polres Flores Timur Dinilai Lamban, Kasus Penggelapan Motor Tak Jelas Arahnya
“Ada yang rusak ringan, rusak berat, dan ada juga yang masih bisa dikendarai,” tambah Yohny.
Langkah kepolisian ini pun dianggap sebagai bentuk transparansi dan upaya membangun kepercayaan publik, sembari membuka kesempatan bagi warga untuk menemukan kembali kendaraan mereka yang hilang.
Artikel Terkait
Belajar di Tenda Darurat, Ujian di Sekolah Pinjaman: Nasib Siswa SMKN 1 Wulanggitang
ASKAB PSSI Flores Timur Tetapkan Tim Pelatih PERSEFTIM untuk Liga 4 Seri Nasional 2025
Manajemen Perseftim Diberhentikan Usai Liga 4 ETMC 2025, Ini Penjelasan Ketua ASKAB Flotim
Manajemen Perseftim Dipecat! Dana Ratusan Juta Masuk Tanpa Laporan ke Askab Flotim
Polres Flotim Bungkam Soal Kasus Motor, Ombudsman NTT Sarankan Pelapor Tuntut SP2HP: Ada Apa di Balik Kasus Ini?