Anggota Polres Sikka Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Laka Lantas Maut

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 24 April 2025 | 23:19 WIB
Prosee persidangan berlangsung.  (Foto TBN Polres Sikka)
Prosee persidangan berlangsung. (Foto TBN Polres Sikka)

 

REPORTASENTT.COM, SIKKA- Sidang putusan terhadap anggota Polres Sikka, Aiptu H.E. (NRP 78110580), yang terseret kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (24/4/2025) pukul 12.30 WITA.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Widyastomo Isworo, S.H., majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 9 tahun penjara kepada terdakwa, yang diketahui bertugas sebagai Bintara di Satuan Samapta Polres Sikka.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Jubair, S.H., yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dikira Sosok Teladan, Oknum Pengajar Pesantren Ini Ternyata Tersangka Kasus Mengejutkan!

Aiptu H.E. dinyatakan bersalah karena lalai saat berkendara hingga menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian.

Majelis hakim yang terdiri dari Widyastomo Isworo, S.H. (Hakim Ketua), Felicia Mosianto, S.H., M.Kn., dan Mira Herawaty, S.H. (Hakim Anggota), mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Laurensius Welung, S.H., sebelum menjatuhkan vonis.

Pengamanan sidang dilakukan ketat oleh Unit Samapta Polres Sikka, dipimpin Aipda Lous Tesar, serta dimonitor langsung oleh Unit Paminal.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Airnona Kupang, Pelaku Kabur ke Hutan

Aparat berjaga guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif.

Usai mendengar putusan, Aiptu H.E. menyatakan menerima vonis, namun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Sidang berakhir pukul 12.50 WITA dan proses hukum kini memasuki tahap banding.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X