REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap seorang perempuan berinisial PS, kini menjadi perhatian publik.
Kejadian ini disebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di lingkungan Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) NTT bergerak cepat. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), proses klarifikasi langsung dilakukan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) NTT bergerak cepat. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), proses klarifikasi langsung dilakukan.
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS pada Minggu, 4 Mei 2025.
“Langkah selanjutnya, hari ini, Senin (5/5), kami telah menggelar gelar perkara internal untuk mendalami kasus dan membawa ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar AKBP Andra Wardhana.
Polda NTT menegaskan bahwa institusi bersikap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran, terlebih yang menyangkut etika dan hukum.
“Langkah selanjutnya, hari ini, Senin (5/5), kami telah menggelar gelar perkara internal untuk mendalami kasus dan membawa ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar AKBP Andra Wardhana.
Polda NTT menegaskan bahwa institusi bersikap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran, terlebih yang menyangkut etika dan hukum.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum pidana, kode etik profesi Polri, dan aturan disiplin. Tidak ada ruang bagi pelanggaran seperti ini,” tegas Henry kepada wartawan, Senin siang.
Henry juga menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum pidana, kode etik profesi Polri, dan aturan disiplin. Tidak ada ruang bagi pelanggaran seperti ini,” tegas Henry kepada wartawan, Senin siang.
Henry juga menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi.
Baca Juga: Ngaku Nelayan, Tapi Bawa Alat Ini! Kapal di Alor Dicegat Polisi
“Proses penegakan hukum akan dilakukan secara tuntas dan akuntabel. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan oleh anggota Polri di lapangan,” ujarnya.
“Proses penegakan hukum akan dilakukan secara tuntas dan akuntabel. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan oleh anggota Polri di lapangan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Judi Online Lintas Negara: 5.885 Rekening, Rp75 Miliar, dan Warga Asing di Baliknya
Jelang Indonesia vs China, Maarten Paes Beberkan Taktik 'Berbahaya' Negeri Tirai Bambu
Semangka di Jantung Diplomasi: Isyarat Kuat dari RI untuk Gaza
Bongkar Akun Rugha Boto! Polres Matim Diduga Lamban, Warganet Geram: "Jangan Tutup Mata!
16 Tim Lolos ke 16 Besar Liga 4 2024/2025, Persitara Lolos Dramatis Lewat Klasemen Mini