Dua Pria Asal Ile Boleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:26 WIB
Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Flotim saat melakukan konferensi pers.  (Foto/ Tim)
Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Flotim saat melakukan konferensi pers. (Foto/ Tim)

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok dari Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X