"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok dari Kalimantan Timur.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kapolres.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok dari Kalimantan Timur.
Editor: Natanael Kwintalis Helan
Artikel Terkait
Viral! Ibu di Kupang Nyaris Cium Wapres Gibran, Kini Minta Maaf
Tradisi Tua di Tahta Suci: Mengapa Paus Tak Pakai Nama Asli?
Mercy Barends: Pendidikan di Daerah 3T Masih Jauh dari Layak, Pendekatan Normatif Dinilai Gagal
Kementerian Kebudayaan Buka Pendaftaran Dana Indonesiana 2025, Total Anggaran Rp465 Miliar
Arsenal Gugur Dramatis, PSG Terbang ke Final Liga Champions!