Skandal Sianida Terbesar Terungkap, Diduga Terkait Penambangan Emas Ilegal

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:37 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada wartawan, Rabu (15/5/2025). (Foto TBN Polri)
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada wartawan, Rabu (15/5/2025). (Foto TBN Polri)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida dalam jumlah luar biasa besar di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam, aparat mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer.

Jumlah tersebut menjadi pengungkapan terbesar kasus sianida ilegal yang pernah terjadi di Indonesia.

Baca Juga: TNI Turun Kawal Kejaksaan, Kapolri dan Menkumham Kompak Singkat Bicara!

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengonfirmasi tersangka utama kasus ini telah ditetapkan dan resmi ditahan hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada wartawan, Rabu (15/5/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi juga menelusuri aspek perizinan impor bahan kimia berbahaya tersebut.

Baca Juga: BKN Wajibkan ASN Cantumkan Gelar Profesi, Ini Mekanismenya

Sesuai regulasi, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang memiliki kewenangan legal untuk mengimpor sianida.

Sementara itu, pihak swasta hanya diperbolehkan menggunakan sianida untuk kepentingan sendiri dengan izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam kasus ini tersangka diduga memanfaatkan izin perusahaan lain yang sudah kedaluwarsa, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak ketiga.

Baca Juga: KLHK Ancam Sanksi Berat 343 Daerah Masih Gunakan TPA Open Dumping

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” tambah Brigjen Nunung.

Polisi kini tengah memetakan seluruh jaringan distribusi dan mengejar pihak-pihak yang diduga ikut terlibat, baik sebagai pembeli maupun distributor bahan kimia berbahaya ini.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X