REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polresta Kupang Kota terus menggencarkan penindakan terhadap penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat Turangga 2025.
Dalam operasi yang digelar Jumat (16/5) petang, aparat menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dari sejumlah titik di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kabagops Akp Andrew Agrifina Prima Putra, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kabagops Akp Andrew Agrifina Prima Putra, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Kapal Ikan Matikan Lampu, TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Internasional di Perairan Karimun
“Personel gabungan dari berbagai fungsi melaksanakan patroli bermotor ke sejumlah titik rawan kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas. Kami juga melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya sopi,” ujar Akp Andrew yang memimpin langsung jalannya operasi.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, miras, narkoba, prostitusi, hingga aksi balap liar.
“Personel gabungan dari berbagai fungsi melaksanakan patroli bermotor ke sejumlah titik rawan kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas. Kami juga melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya sopi,” ujar Akp Andrew yang memimpin langsung jalannya operasi.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, miras, narkoba, prostitusi, hingga aksi balap liar.
Petugas bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing agar hasil operasi maksimal.
Baca Juga: Jamkrida NTT Cetak Laba Rp14 Miliar, Pemprov Kantongi Dividen Rp7 Miliar
“Selain patroli, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas pada jam-jam sibuk. Ini untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyambangi warga dan berdialog langsung untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Berdasarkan informasi warga, petugas mendatangi dua lokasi penjualan sopi ilegal di wilayah Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
“Selain patroli, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas pada jam-jam sibuk. Ini untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyambangi warga dan berdialog langsung untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Berdasarkan informasi warga, petugas mendatangi dua lokasi penjualan sopi ilegal di wilayah Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Hasilnya, 45 liter sopi berhasil diamankan.
“Seluruh barang bukti sopi langsung kami bawa ke Mapolresta untuk diamankan dan nantinya akan dimusnahkan,” tegas Akp Andrew.
Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kamtibmas dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Seluruh barang bukti sopi langsung kami bawa ke Mapolresta untuk diamankan dan nantinya akan dimusnahkan,” tegas Akp Andrew.
Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kamtibmas dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Matematika Cerdas, Generasi Hebat: IKTL Dorong Literasi Numerasi Lewat Kompetisi Siswa
Markas Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Digulung! Polres Sikka Tangkap Tiga Pelaku, Isu Beking Aparat Mencuat
Diserang Tanpa Wajah: Saat Akun Anonim Jadi Senjata Baru dalam Perang Opini
Jamkrida NTT Cetak Laba Rp14 Miliar, Pemprov Kantongi Dividen Rp7 Miliar
Kapal Ikan Matikan Lampu, TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Internasional di Perairan Karimun