Digerebek Polisi! Puluhan Liter Sopi Disita dari Dua Lokasi di Kupang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:51 WIB
Aparat menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dari sejumlah titik di Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Aparat menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dari sejumlah titik di Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)


 
REPORTASENTT.COM, KUPANGPolresta Kupang Kota terus menggencarkan penindakan terhadap penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat Turangga 2025.
 
Dalam operasi yang digelar Jumat (16/5) petang, aparat menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dari sejumlah titik di Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kabagops Akp Andrew Agrifina Prima Putra, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
 
 
Baca Juga: Kapal Ikan Matikan Lampu, TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Internasional di Perairan Karimun

“Personel gabungan dari berbagai fungsi melaksanakan patroli bermotor ke sejumlah titik rawan kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas. Kami juga melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya sopi,” ujar Akp Andrew yang memimpin langsung jalannya operasi.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, miras, narkoba, prostitusi, hingga aksi balap liar.
 
Petugas bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing agar hasil operasi maksimal.
 
 
Baca Juga: Jamkrida NTT Cetak Laba Rp14 Miliar, Pemprov Kantongi Dividen Rp7 Miliar

“Selain patroli, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas pada jam-jam sibuk. Ini untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.

Tak hanya itu, petugas juga menyambangi warga dan berdialog langsung untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Berdasarkan informasi warga, petugas mendatangi dua lokasi penjualan sopi ilegal di wilayah Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
 
 
 
Hasilnya, 45 liter sopi berhasil diamankan.

“Seluruh barang bukti sopi langsung kami bawa ke Mapolresta untuk diamankan dan nantinya akan dimusnahkan,” tegas Akp Andrew.

Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kamtibmas dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X