Anggota DPRD DKI Dituding Peras Dinas Demi Judi Sabung Ayam, Tantang Balik dengan Rp100 Juta!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 21 Mei 2025 | 22:17 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dunia politik DKI Jakarta mendadak panas!

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Muhammad Idris, dituding terlibat praktek pemerasan demi membiayai judi sabung ayam.

Tuduhan ini diungkapkan Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) dalam pernyataan terbuka.


Baca Juga: Anggota DPRD DKI Dituding Peras Dinas Demi Judi Sabung Ayam, Tantang Balik dengan Rp100 Juta!

GEMAH menyebut Idris diduga kerap memeras sejumlah kepala dinas yang berada di bawah lingkup Komisi D, tempat ia menjabat sebagai wakil ketua.

Dana yang diperas, menurut mereka, diduga digunakan untuk membiayai hobi haram: judi sabung ayam.

“Idris sering memeras Kepala Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan, Cipta Karya, bahkan Dinas Lingkungan Hidup. Anggaran mereka triliunan rupiah,” beber perwakilan GEMAH yang tak disebutkan identitasnya, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Polisi Sweeping Jalanan di Kupang, Pengendara Panik Lari Saat Lihat Petugas!

Tudingan ini langsung memicu reaksi keras dari Muhammad Idris.

Ia membantah tegas terlibat praktek pemerasan maupun perjudian.

Bahkan, ia balik menantang pihak yang menuduhnya.

Baca Juga: Peringati Harkitnas ke-117, Polres Ende Gelar Upacara Khidmat, Kapolres: Kebangkitan Tak Pernah Selesai

“Kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta!,” tegas Idris saat ditemui wartawan, Rabu (14/5/2025).

Tak hanya itu, politisi NasDem tersebut juga menantang GEMAH untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Mau lapor ke malaikat juga boleh. Jangan pakai lama,” ujarnya ketus, dalam siaran pers yang diterima Reportase NTT.

Baca Juga: Pertamini Terancam Ditutup! Dituding Biang Bocornya BBM Subsidi, Pemprov NTT Bentuk Satgas Khusus

Meski demikian, GEMAH mengaku sudah lebih dulu melaporkan Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada 7 Mei 2025.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X