REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Setelah sekian lama jadi bahan spekulasi panas di publik dan media sosial, teka-teki soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya dijawab tuntas oleh Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Kamis (22/5), Polri menegaskan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Baca Juga: Ratusan Liter Sopi Disita dari Sikumana dan Fatukoa, Polresta Kupang Kota Gencar Razia Pekat!
“Kami memeriksa 39 saksi termasuk dari UGM, alumni, dosen, hingga SMA Jokowi. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan, dokumen ijazah Jokowi 100 persen asli,” tegas Djuhandhani.
Tak main-main, penyelidikan dilakukan di 13 titik, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami memeriksa 39 saksi termasuk dari UGM, alumni, dosen, hingga SMA Jokowi. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan, dokumen ijazah Jokowi 100 persen asli,” tegas Djuhandhani.
Tak main-main, penyelidikan dilakukan di 13 titik, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tim forensik berhasil mengamankan beragam dokumen pendukung, dari formulir pendaftaran kuliah, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga skripsi Jokowi yang disebut-sebut diketik dengan mesin ketik sesuai era 1985.
Baca Juga: Gegara Nongkrong dan Miras, Sekelompok Pemuda di Larantuka 'Diangkut' Polisi Tengah Malam!
“Ijazah nomor 1120 telah diuji. Hasilnya identik dengan dokumen resmi pembanding. Tak ada rekayasa,” ungkapnya lagi.
Laporan Tak Berdasar? TPUA Ternyata Tidak Terdaftar Resmi
Yang menarik, Polri juga mengungkap bahwa TPUA tidak memiliki badan hukum resmi di Kemenkumham. Meski begitu, laporan mereka tetap diproses dengan pendekatan hukum yang ketat.
“Ijazah nomor 1120 telah diuji. Hasilnya identik dengan dokumen resmi pembanding. Tak ada rekayasa,” ungkapnya lagi.
Laporan Tak Berdasar? TPUA Ternyata Tidak Terdaftar Resmi
Yang menarik, Polri juga mengungkap bahwa TPUA tidak memiliki badan hukum resmi di Kemenkumham. Meski begitu, laporan mereka tetap diproses dengan pendekatan hukum yang ketat.
Baca Juga: Kejagung Grebek Rumah Komisaris Sritex di Solo, Kasus Kredit Bermasalah Terkuak
Namun, sejauh ini, penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan.
Namun, sejauh ini, penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan.
“Belum ada dasar hukum yang cukup. Tapi potensi pertanggungjawaban atas laporan palsu? Bisa saja,” ujar Djuhandhani, menutup konferensi pers dengan nada tegas.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia, Termasuk Asuransi dan Badal Haji dengan Petugas Indonesia!
Pengurus Pewartah Flotim 2025- 2027 Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Independen
Diskusi Soal Kamtibmas, Bripka Michael Sareng Sambangi Wartawan di Lamawalang- Larantuka
Gegara Nongkrong dan Miras, Sekelompok Pemuda di Larantuka 'Diangkut' Polisi Tengah Malam!
Ratusan Liter Sopi Disita dari Sikumana dan Fatukoa, Polresta Kupang Kota Gencar Razia Pekat!