REPORTASENTT.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pemerintah tidak akan tinggalkan jemaah calon haji Indonesia yang wafat selama proses keberangkatan atau di Tanah Suci.
Hak para jemaah yang meninggal ini bakal dipenuhi, termasuk klaim asuransi jiwa dan pelaksanaan badal haji yang dilakukan oleh petugas haji resmi dari Indonesia.
“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” tegas Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, dalam rilis resmi Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia, Termasuk Asuransi dan Badal Haji dengan Petugas Indonesia!
Lantas, apa itu badal haji dan bagaimana prosesnya?
Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan seseorang mewakili orang lain, terutama yang sudah meninggal dunia atau yang tak mampu melaksanakan sendiri.
Badal haji ini diperbolehkan dan didukung oleh mayoritas ulama empat mazhab.
Baca Juga: Kejagung Grebek Rumah Komisaris Sritex di Solo, Kasus Kredit Bermasalah Terkuak
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memberi izin seorang wanita berhaji menggantikan ibunya yang sudah wafat sebelum melaksanakan haji.
Namun, badal haji hanya sah jika orang yang digantikan memang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik dan finansial.
Syarat lengkapnya harus dipenuhi agar pelaksanaan badal haji sesuai syariat Islam.
Artikel Terkait
Istana Buka Suara Soal Usulan Parpol Dapat Dana APBN, Ini Kata Hasan Nasbi
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia karena Stroke Pendarahan Otak, Waspadai Gejala Ini Sebelum Terlambat!
TNI AL Kejar Perahu Tanpa Nama di Morowali, Isinya Bikin Kaget: Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah!
Polres Flotim Turun Tangan! Operasi Pekat Turangga 2025 Temukan Fakta Mengejutkan di Lapangan
Erick Thohir Bikin Kejutan, Pegawai Bank BUMN Mau Pensiun Malah Ditarik Jadi Bos di Desa!