Ratusan Liter Sopi Disita dari Sikumana dan Fatukoa, Polresta Kupang Kota Gencar Razia Pekat!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 23 Mei 2025 | 15:12 WIB
Anggota Polresta Kupang Kota mengamankan Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi. (Foto TBN Polresta Kupang)
Anggota Polresta Kupang Kota mengamankan Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi. (Foto TBN Polresta Kupang)
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi disita aparat Polresta Kupang Kota dalam operasi gabungan yang digelar di dua kelurahan, Sikumana dan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Jumat (23/5).
 
 
Penyitaan ini menjadi bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 yang masih terus berlangsung.


Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kabagops Akp Andrew Agrifina Prima Putra, mengungkapkan bahwa operasi ini telah dimulai sejak 15 Mei dan akan digelar hingga 29 Mei mendatang.
 
 


“Sebanyak 225 liter sopi berhasil diamankan dari lokasi penyulingan. Seluruhnya kini dijadikan barang bukti di Mapolresta Kupang Kota,” ujar Akp Andrew di sela konferensi pers.

Menurutnya, operasi ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti peredaran miras, perjudian, narkoba, senjata tajam, hingga praktik prostitusi.


“Sopi adalah salah satu pemicu utama tindak kriminal, karena itu kami fokus memberantasnya,” tegasnya.
 

Operasi ini tak hanya mengedepankan penindakan, tapi juga upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
 
Sejumlah perwira turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kasat Intelkam Akp Gaspar Kopong Keda, Kasat Binmas Akp Verry Polin, Kasat Narkoba Akp Gustaf Steven Ndun, Kapolsek Maulafa Akp Fery Nur Alamsyah, dan Kapolsek Kota Raja Akp Leyfrids D. Mada.


Seluruh barang bukti yang diamankan rencananya akan dimusnahkan setelah operasi berakhir.


Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X