REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang oknum anggota Polri di Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus menerima kenyataan pahit setelah dipecat secara tidak hormat oleh institusinya.
Briptu M.R., yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota, dinyatakan melakukan pelanggaran serius terhadap etika profesi dalam sebuah kejadian saat ia sedang menjalankan tugas razia di jalan raya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 di Mapolda NTT menjadi momen penentu bagi karier M.R. yang langsung diberhentikan dari dinas Polri.
Baca Juga: Mufti Anam Murka! Pemerintah Indonesia Diingatkan Tak Jadi Makelar Tambang
Putusan tegas ini menandai komitmen Kepolisian dalam menjaga marwah dan integritas lembaga di tengah tuntutan masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum.
Langgar Norma Berat, Cederai Kepercayaan Publik
Dalam sidang etik yang berlangsung selama empat jam, Komisi KKEP menyatakan bahwa Briptu M.R. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial P.G.S., saat razia berlangsung.
Aksi tersebut dianggap menyalahi norma hukum, etika profesi, serta nilai kemanusiaan.
Komisi KKEP menjatuhkan dua sanksi sekaligus:
Baca Juga: Mau FYP di Medsos, Malah Kena Tilang! Anak Motor Kupang Berakhir di Tangan Polisi
▪︎ Sanksi Etika: Menyatakan bahwa tindakan pelanggar merupakan perbuatan yang sangat tercela.
▪︎ Sanksi Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Putusan ini tertuang dalam dokumen Nomor PUT KKEP/21/VI/2025, dan langsung diberlakukan sejak tanggal 11 Juni 2025.
Artikel Terkait
Disparbud Flotim Gelar Workshop Guru Seni Menuju Festival Teater Pelajar 2025
Oknum Polisi Diduga Lecehkan Warga, Langsung Dikirim ke Polda! Kapolres Sumba Barat Daya Minta Maaf ke Publik
Commander Wish Kapolda NTT, 3 Pilar Ini Bikin Polisi NTT Makin Disegani!
Mau FYP di Medsos, Malah Kena Tilang! Anak Motor Kupang Berakhir di Tangan Polisi
Mufti Anam Murka! Pemerintah Indonesia Diingatkan Tak Jadi Makelar Tambang