Dibongkar! KPK Geledah Kantor di Jaksel, Bongkar Skandal Investasi Fiktif Taspen, Mobil Mewah dan Dokumen Rahasia Disita!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:19 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Drama korupsi yang mengguncang jagat investasi BUMN kian memanas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mengejutkan di sebuah kantor elite kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025, terkait dugaan investasi fiktif senilai miliaran rupiah di PT Taspen.

Aksi senyap tim penyidik ini ternyata tak main-main.


Baca Juga: Ibu 52 Tahun Asal Ritaebang Meriahkan Solor Fun Run 2025: Usia Bukan Penghalang untuk Semangat

Sejumlah aset mewah, dokumen rahasia, hingga dua unit mobil langsung disita.

Semua diduga berkaitan erat dengan praktek lancung yang menjerat mantan petinggi PT Taspen dan perusahaan investasi ternama.

“Penyidik telah mengamankan dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, BBE, serta 2 unit kendaraan roda empat,” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (21/6).

Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 94 Personil ke Flotim, Gunung Lewotobi Level Awas

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Dirut Taspen, Antonius N.S Kosasih, serta Dirut PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan HP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Tak ketinggalan, PT IIM juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, mempertegas bahwa ini bukan sekedar ulah individu.

Lebih dari mencari bukti, KPK kini memburu pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram dari modus licik ini.


Baca Juga: Jauh dari Sorotan, Desa Mbotulaka Baru Kali Ini Dikunjungi Kapolres Ende, Kades: Momen Bersejarah bagi Kami

Dugaan adanya “penikmat pasif” dari hasil investasi bodong ini pun tak bisa dihindari.

KPK menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diusut tuntas.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X